LAYANAN KAMI


 Memberikan layanan Jasa konsultasi perpajakan yang profesional dan terpercaya serta pembuatan laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilaksanakan dengan konsep profesional dan dapat diandalkan oleh wajib pajak, terutama pada masalah-masalah dalam bidang perpajakan yang sedang dihadapi baik orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah perpajakan yang dihadapi terutama dalam catatan keuangan maupun laporan keuangan orang pribadi dan badan usaha. Layanan ini dapat dilakukan melalui telepon, teleconference, atau pertemuan langsung dengan Tim konsultan kami.


Layanan Jasa ini membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku, meliputi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perhitungan pajak terutang, membuat billing / Surat Setoran Pajak (SSP), dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, yang meliputi SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Final, SPT PPN/PPn BM. Selain itu melayani pengajuan permohonan penghapusan NPWP, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


Adapun prosesn pembukuan dilakukan mulai dari identifikasi dokumen-dokumen transaksi yang diberikan Wajib Pajak, kemudian dokumen tersebut diolah dan dicatat melalui jurnal dan menghasilkan hasil akhir berupa laporan keuangan yang lengkap (sesuai standar PSAK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar