Rabu, 30 Desember 2020

PP 23 Tahun 2018


 ðŸ“£ #infoPP23 Hari ini adalah hari kerja terakhir di tahun 2020, jangan lupa bagi WP yang berbentuk PT dan telah terdaftar di bawah tahun 2019, maka tahun 2020 ini adalah tahun terakhir menggunakan tarif PPh final PP 23 Tahun 2018. Sambut tahun depan dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 25 Badan

 

#konsultanpajakkarimun

#konsultanpajaktanjungbalaikarimun

#konsultanpajaktbk

#pajakkarimun

#pajaktanjungbalaikarimun

#pajaktbk

#pajaktanjungbatu

 

Sabtu, 24 Oktober 2020

Analisis Laporan Keuangan - Fraud dan Financial Shenanigans



Analisis Laporan Keuangan : mendeteksi fraud dan gimmick akuntansi dalam laporan keuangan dengan skema financial shenanigans (Bagian 1)



1. Definisi dan karakteristik Fraud

1.1. Definisi Fraud

Dalam kamus Oxford Advance Learner mendefinisikan fraud sebagai kejahatan dengan penipuan dalam hal untuk mendapatkan uang atau barang secara tidak sah. Menurut Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), “ Any illegal acts characterized by deceit, concealment, or violation of trust. These acts are not dependent upon the application of threat of violence or of physical force. Frauds are perpetrated by individuals and organizations to obtain money, property, or services; to avoid payment or loss of services; or to secure personal or business advantage”, Fraud sebagai setiap tindakan tidak sah yang ditandai dengan Tindakan tidak jujur untuk penggelapan atau pelanggaran akan kepercayaan. Tindakan ini tidak bergantung apakah dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik ataupun ancaman kekerasan. Fraud dilakukan oleh perorangan dan organisasi untuk memperoleh uang, property, ataupun jasa dengan cara menghindari pembayaran atau kerugian, atau kenyamanan pribadi dan atau keuntungan bisnis.

Menurut Institute of internal Auditors (IIA) “ fraud encompasses a range of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception or misrepresentation, which an individual knows to be false or does not believe to be true”, Fraud sebagai segal Tindakan illegal dan disengaja yang ditandai dengan penipuan di mana individu tersebut tahu akan kesalahan itu atau meyakini kesalahan yang disajikan.

“ Fraud refers to an intentional act by one or more individuals among management, those charged with governance, employees, or third parties, involving the use of deception to obtain an unjust or illegal advantage.”(The International Standards on Auditing 240 – The Auditor’s Responsibility to consider fraud in the audit of Financial Statements) International Auditing and Assurance Standard Board (IAASB) sebagai bagian dari International federation of Accountants (IFAC) mendefinisikan fraud sebagai Tindakan disengaja oleh satu atau lebih individu dalam jajaran manajemen, pegawai, ataupun pihak ketiga dengan melibatkan penipuan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dan tidak benar.

Dari beberapa define di atas, dapat kitsa simpulkan bahwa fraud atau kecurangan adalah kejahatan, kejahatan korporasi, kejahatan manajemen, ketidakjujuran, kebohongan dan menyajikan fakta yang menyesatkan. Bohong, tidak berkata jujur, curang dan memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak fair ataupun mengambil keuntungan dari orang lain secara tidak baik.

1.2. Karakteristik Fraud

Salah saji dapat berasal dari Error atau Fraud. Yang menjadi pembeda adalah apakah Tindakan yang menimbulkan salah saji laporan keuangan bersifat disengaja (fraud) atau tidak (error). Dari sudut pandang pemeriksa fraud dan hukum, terdapat 4 karakteristik utama yang menunjukkan terjadinya fraud yaitu :

a. Tindakan yang bersifat material dan keliru

b. Adanya kesepakatan/ sepengetahuan bahwa Tindakan tersebut keliru Ketika dilakukan

c. Adanya keyakinan atau pengakuan dari pelaku akan Tindakan yang salah tersebut

d. Adanya kerugian yang diderita oleh pihak lain



2. Pengertian Financial Shenanigans

2.1. Shenanigans keuangan

adalah tindakan yang dirancang untuk menyembunyikan atau mendistorsi kinerja keuangan atau kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen dengan tujuan menyesatkan investor tentang kinerja keuangan perusahaan atau kesehatan ekonomi. Akibatnya, investor sering tertipu untuk percaya bahwa pendapatan perusahaan yang besar, arus kas yang lebih kuat, dan kondisi neraca yang lebih aman dari yang sebenarnya terjadi.Beberapa shenanigans dapat dideteksi melalui jumlah yang disajikan pada laporan keuangan perusahaan seperti Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Arus Kas. Bukti shenanigans lain mungkin tidak secara eksplisit diatur dalam angka dan karena itu diperlukan ketelitian narasi yang terkandung dalam catatan kaki, pelaporan laba kuartalan, dan representasi lain yang bertujuan umum oleh manajemen. Adapun pengklasifikasian kejahatan keuangan (Shenanigans) menjadi tiga kelompok besar antara lain: Shenanigans Manipulasi Laba, Shenanigans Arus Kas, dan Key Metrik Shenanigans.

2.2. Jenis Manipulasi Laba Shenanigans

a. Mengakui adanya pendapatan sebelum waktunya , atau mengakui pendapatan yang kualitasnya masih dipertanyakan

b. Mengakui adanya pendapatan palsu sebagai pendapatan

c. Meningkatkan laba dengan keuntungan incidental

d. Mengubah periode pencatatan beban tahun berjalan ke periode sebelum atau setelahnya

e. Tidak melakukan pencatatan atau sengaja mengurangi nilai liabilitas

f. Memindahkan pencatatan pendapatan periode berjalan ke periode yang akan dating

g. Memindahkan beban masa depan ke periode berjalan sebagai kerugian incidental

2.3. Jenis Arus Kas Shenanigans

a. Mengalihkan Pembiayaan Arus Kas masuk pada Bagian Operasi

b. Mengalihkan Arus Kas keluar operasi normal untuk Bagian Investasi.

c. Menggembungkan Operasi Arus Kas dengan menggunakan Akuisisi atau Pelepasan.

d. Meningkatkan Arus Kas Operasi dengan menggunakan kegiatan yang tidak berkelanjutan.

2.4. Key Metrik Shenanigans

a. Menampilkan metrik yang tidak sesuai dengan fakta (menyesatkan) yang melebih-lebihkan performa

b. Memutarbalikkan /memanipulasi metrik neraca untuk menghindari informasi kemerosotan



3. Skema Kecurangan

ACFE mengembangkan satu model untuk mengelompokan fraud yang telah diketahui yang disebut dengan Fraud Tree. Fraud tree ini mencantumkan 49 skema kejahatan individu yang berbeda dan dikelompokkan berdasarkan kategori dan subkategori. 3 kategori yang digunakan yaitu:

1. Kecurangan laporan keuangan, Jenis ini meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya, dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan. Penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum serta memunculkan nilai laba yang atraktif, sehingga dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

2. Penyalahgunaan Aktiva Bentuk, skema kecurangan yang paling umum melibatkan beberapa bentuk penyalahgunaan aset. Delapan puluh lima persen dari kecurangan yang dimasukkan dalam penelitian ACFE masuk dalam kategori ini. Aset dapat disalahgunakan secara langsung atau tidak langsung demi keuntungan si pelaku. Berbagai transaksi yang melibatkan kas, rekening giro, persediaan, pasokan, perlengkapan dan informasi paling beresiko untuk disalahgunakan. Berikut ini merupakan penyalahgunaan aktiva.

a. Pembebanan ke akun beban Pencurian aktiva menciptakan ketidakseimbangan dalam persamaan akuntansi dasar. Cara menutupi ketidakseimbangan tersebut adalah membebankan aktiva ke akun beban serta mengurangi ekuitas dalam jumlah yang sama. Contohnya, pencurian kas senilai $ 20.000 akan dibebankan ke biaya operasional lain-lain. Kerugian akibat berkurangnya kas akan mengurangi aset perusahaan sebesar $20.000. Untuk menyeimbangkannya, ekuitas dikurangi sebesar $ 20.000 ketika akun beban lain-lain ditutup ke saldo laba, sehingga membuat persamaan akuntansi tetap seimbang

b. Gali lubang tutup lubang, melibatkan penggunaan cek para pelanggan, yang diterima untuk pembayaran tagihan mereka untuk menutupi uang yang sebelumnya dicuri oleh karyawan. Contohnya, karyawan pertama-tama akan mencuri dan mencairkan cek senilai $ 500 yang dikirim oleh pelanggan A. Untuk menutupi ketidakseimbangan akuntansi tersebut, maka rekening pelanggan A tidak akan dikredit. Selanjutnya (pariode pembayaran selanjutnya) karyawan tersebut akan menggunakan cek senilai $ 500 yang diterima dari pelanggan B dan akan dimasukkan ke rekening pelanggan A. Dana pada pariode berikutnya yang diterima dari pelanggan c akan dipakai untuk menutup dana pelanggan B begiru seterusnya. Gali lubang tutup lubang dapat terdeteksi ketika karyawan yang terlibat keluar dari perusahaan atau cuti. Cara menghentikannya perusahaan secara rutin merotasi karyawan ke pekerjaan yang berbeda dan memaksa untuk menjadwalkan cuti

c. Penipuan transaksi Penghapusan, pengubahan, atau penambahan transaksi yang tidak benar untuk mengalihkan aktiva ke pelaku penipuan. Jenis umum transaksi penipuan ini melibatkan distribusi pembayaran gaji tipuan ke karyawan yang tidak ada. Misalnya, gaji di distribusikan kepada karyawan yang sudah tidak lagi bekerja. Tiap minggu, pihak yang melakukan kecurangan ini, akan terus menyerahkan kartu waktu kerja seolah-olah karyawan tersebut masih bekerja. Walaupun perusahaan kehilangan kas, kecurangan tersebut tetap tidak terdeteksi karena kredit ke akun kas diseimbangkan melalui debit ke akun beban gaji.

3. Korupsi Korupsi (corruption), mungkin adalah kejahatan kerah putih yang paling tua. Korupsi melibatkan eksekutif, menejer, atau karyawan perusahaan dalam bentuk kolusi dengan pihak luar. Korupsi adalah tindakan seorang pejabat atau petugas yang secara tidak sah dan tidak dapat dibenerkan memanfaatkan perkerjaannya atau karakternya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya maupun orang lain, dengan melanggar kewajiban dan hak orang lain. Ada empat jenis korupsi, yaitu penyuapan, pemberian hadiah yang illegal, konflik kepentingan, dan pemerasan secara ekonomi.

A. Penyuapan Penyuapan melibatkan pemberian, penawaran, permohonan untuk menerima, atau penerimaan berbagai hal yang bernilai untuk memngaruhi seorang pejabat dalam melakukan kewajiban sahnya. Para pejabat di sini dapat diperkerjakan oleh berbagai lembaga pemerintah (atau pihak yang berwenang) atau perusahaan swasta.

B. Hadiah Ilegal Hadiah ilegal (illegal gratuity) melibatkan pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan untuk menerima sesuatu yang bernilai karena telah melakukan tindakan yang resmi. Skema ini hamper sama dengan penyuapan, tetapi transaksinya terjadi setelah tindakan resmi tersebut dilakukan.

C. Konflik Kepentingan Setiap perusahaan harus mengharapkan karyawannya akan melakukan pekerjaan dengan cara yang dapat memenuhi berbagai kepentingan perusahaan. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang karyawan bertindak atas nama pihak ketiga dalam melakukan pekerjaannya atau memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaannya yang dilakukannya. Jika konflik kepentingan karyawan tidak dikehaui oleh perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan, maka telah terjadi kecurangan.

D. Pemerasan secara Ekonomi Pemerasan secara ekonomi adalah penggunaan (atau ancaman untuk melakukan) tekanan (termasuk sanksi ekonomi) terhadap seseorang atau perusahaan, untuk mendapatkan sesuatu yang berharga. Istilah berharga dapat dapat berupa aset keuangan atau ekonomi, informasi, atau kerja sama untuk mendapatkan keputusan yang berguna mengenai sesuatu yang sedang dipermasalahkan.





Daftar Pustaka :

1. Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Modul Chartered Accountant Pelaporan Korporat. Jakarta.

2. Subagio Tjahjono, S.E., CFE, CIA, CISA et all. 2013. Business Crimes and Ethics – Konsep dan Studi Kasus Fraud di Indonesia dan Global. Yogyakarta : penerbit ANDI Yogyakarta.

3. Howard M. Schilit. And Jeremy Perler. 2010. Financial Shenanigans Third Edition. McGraw-Hill eBooks

4. Harti Budi Yanti. 2017. Pemahaman Auditor Tentang Skema Kecurangan, Red Flags, Mekanisme Deteksi dan Mekanisme Preventif Kecurangan





Rabu, 21 Oktober 2020

Mulai 21 Oktober 2020 Pelaporan PPN 1111 Upload CSV di efiling sudah ditutup


 #konsultanpajakkarimun

#konsultanpajaktanjungbalaikarimun

#konsultanpajaktbk

#pajakkarimun

#pajaktanjungbalaikarimun

#pajaktbk

#pajaktanjungbatu

Pajak VS Retribusi


 #konsultanpajakkarimun

#konsultanpajaktanjungbalaikarimun

#konsultanpajaktbk

#pajakkarimun

#pajaktanjungbalaikarimun

#pajaktbk

#pajaktanjungbatu

Jumat, 02 Oktober 2020

Jasa Konsultan Pajak Tanjungbalai Karimun

Salam hangat dari saya,
Perkenalkan saya DAVID dari Konsultan Pajak Tanjungbalai Karimun.

Bapak / Ibu butuh bantuan atau mencari solusi Mengenai Perpajakan ?
Serahkan pada kami,
Kami siap membantu ataupun masalah perpajakan dan dimanapun bapak / ibu berada.

Jangan Sungkan untuk bertanya, kami siap untuk memberikan Pelayanan dan Harga terbaik.
Pribadi atau Perusahaan Kami Siap Atasi.

Kami Menangani Macam-Macam Jasa Perpajakan Seperti :
- Jasa Pembuatan E-Fin
- Jasa Pembuatan Pelaporan SPT Tahunan OP dan Badan
- Jasa Pembuatan Pelaporan SPT Masa / Bulanan
- Jasa Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
- Jasa Pengurusan Sengketa Banding Pajak, Bea & Cukai
- Jasa Akuntansi (Accounting Service)
- Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Untuk Info Lebih Lengkap Hubungi :
DAVID - Best Respons
WhatsApp  : https://wa.me/c/6281363474878
Website      : https://www.konsultanpajakkarimun.com/

Rabu, 30 September 2020

Mulai 1 Oktober 2020 eFaktur Ver 3.0



Mulai 1 Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa menggunakan e-faktur versi 3.0. Silakan download aplikasi terbaru melalui https://efaktur.pajak.go.id.



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan



Jasa Konsultan Pajak Moro

                                                                           David
                                 Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                                        KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakMoro #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
#WajibPajak#OrangPribadi

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Batu

                                                                          David
                                 Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                                        KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakTanjungbatu #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
#WajibPajak#OrangPribadi

Selasa, 29 September 2020

akp2i Tanjungbalai Karimun



Kunjungan AKP2I PC Karimun dan PD Kepri ke KPP Pratama Tg. Balai Karimun, temu ramah dgn Pak Sumarno, S.T., M.M, Kepala KPP Pratama Tg. Balai Karimun.


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan






Kamis, 24 September 2020

Cara Update e-Faktur Pajak 3.0

                                                                     David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 






Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).




Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

1.Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

2.Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2

3.Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi      e-Faktur   3.0

4.Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

5.Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

6.Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2

7.Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Rabu, 16 September 2020

eFaktur 3.0 dan e-bukpot

                                                                  David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



Bahasan hari ini, kesimpulan youtube DJP beberapa hari yang lalu:

efaktur 3.0

1. Pembuatan PK di aplikasi efaktur
2. PM menggunakan menu prepop
3. Prepop PM ditampilkan 3 masa terakhir sebagaimana pasal 9 ayat (9) UU PPN
4. Prepop PM akan ditampilkan, jika PK sudah approved
5. Gak bisa lagi PM menggunakan PK tanpa approved,
6. Deskripsi BKP/JKP harus jelas dan detil bukan pengkodean contoh Binder Clip No 105 Joyko 15mm 12 Doz
7. Deskripsi yang detil memudahkan pengguna PM untuk pengkreditan FP bersangkutan
8. Prepop PM menggunakan sistem Self Assessment , jadi wajib pajak wajib memilah setiap FP
9. Prepop PM hanya ada 3 pilihan B1, B2, atau B3 tidak ada pilihan PM diabaikan
10. PM tetap akan ada di efaktur sepanjang belum dimasukkan ke B1, B2, B3

11. Faktur Pajak dan SPT dilaporkan melalui aplikasi http://web-efaktur.pajak.go.id

12. Diharapkan dengan efaktur 3.0, faktur tidak lagi berupa dokumen kertas tapi cukup elektronik saja

e-bukpot

1. Untuk transaksi Jasa. Pastikan bahwa lawan transaksi berstatus badan dan sudah memiliki NPWP.
2. Jangan bayar tagihan tanpa NPWP.
3. Kontrak dengan badan, maka pembayaran melalui rekening badan dan menggunakan NPWP BADAN
4. mulailah rapi untuk menjalankan kewajiban perpajakan

ebukpot itu berpengaruh ke SPT Tahunan badan

                                                       


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Senin, 14 September 2020

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Balai Karimun

                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Sabtu, 12 September 2020

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Balai Karimun ( Karimun)

 
                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Jumat, 11 September 2020

Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP




JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, implementasi penggunaan e-Faktur 3.0 masih dilakukan secara bertahap. Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang sudah terlanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 tapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna?

Terkait dengan permasalahan ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-Faktur 3.0 itu tetap bisa digunakan. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menggunakan sejumlah fitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (11/9/2020).


Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.


Seperti diketahui, dalam aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.


Dengan adanya fitur tambahan dalam ‍aplikasi e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.


“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” imbuh DJP.
Sebagai informasi kembali, mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/terlanjur-menginstal-e-faktur-30-padahal-belum-ditunjuk-ini-kata-djp-23850


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju




Senin, 07 September 2020

Batas Pemberlakuan Tarif Pajak UMKM Badan


                       




                                                                    Oleh
                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019

Bagi KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho!

Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma.



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Kamis, 03 September 2020

Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya




Berikut tahapan pengambilan tiket antrian pajak secara online :

1. Masuk ke website kunjung.pajak.go.id



2. Nanti bakal muncul tab bertulisan DAFTAR, lalu klik



3. Siapkan identitas diri kalian untuk pengisian form



4. Pilih JENIS LAYANAN & WAKTU KUNJUNGAN ke kantor pajak ( KPP) yang diinginkan



5. Nomor tiket dikirim otomatis ke email atau juga bisa tunjukan bukti unggahan nomor tiket melalui screenshoot kepada petugas pada saat ke kantor pajak ( KPP )




6. Ingat, jangan terlambat, Minimal datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih
Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Praktis! Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/08/28/62773/praktis-ambil-tiket-antrean-pajak-bisa-online-begini-caranya

Penulis: Adib Auliawan Herlambang
Editor : Adib Auliawan Herlambang

Suatu Saat NPWP dihilangkan. Cukup NIK


Kemenkeu pastikan penggabungan NPWP dan NIK dalam pembahasan


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demgan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan. Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Saat ini pembahasan terus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. "Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id

Bila hal itu dilakukan, nantinya NPWP dan NIK hanya akan menggunakan satu nomer akun yakni NIK saja. Bahkan nantinya NIK terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk terutama yang berada dalam layanan pemerintah. Yustinus menyampaikan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah. "Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," terang Yustinus.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak. Hingga saat ini persiapan SIN masih dalam pengumpulan dan pengintegrasian data. Namun nomor akun masih berbeda dalam setiap akun layanan.




Sumber : https://amp.kontan.co.id/news/kemenkeu-pastikan-penggabungan-npwp-dan-nik-dalam-pembahasan?__twitter_impression=true


Minggu, 30 Agustus 2020

Pengambilan Tiket Antrean Secara Online

Selama ini, masing-masing KPP memiliki aplikasi nomor antrean. Masing-masing KPP menggunakan aplikasi yang berbeda dengan nama yang beda juga.

Mulai 1 September 2020, kantor pusat DJP menyediakan aplikasi dengan nama Akupajak, aplikasi kunjung ke kantor pajak.

Wajib Pajak yang akan berkunjung ke KPP dan Kanwil DJP harus menunjukkan bukti nomor antrean ke Satpam.

Aplikasi Akupajak dapat diakses di kunjung.pajak.go.id

Antrean ini berlaku juga jika Wajib Pajak yang akan bertemu dengan pemeriksa pajak dan AR. Menunya janji temu.

Apakah yang belum punya nomor antrean tidak boleh masuk kantor pajak? Kebijakan diserahkan ke KPP masing-masing. Bisa jadi tidak boleh, bisa juga boleh.

Pajak lebih baik.

Selasa, 25 Agustus 2020

Keadilan dalam pajak

Di bagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut:

Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing

dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Kabarnya, sejak Adam Smith menyusun buku An Inquiry into the Natura and Causes of the Wealth of Nations telah disarankan bahwa perpajakan harus berlandaskan prinsip Equality [keadilan],
Certainty [kepastian],
Convenience [kemudahan], dan
Economy [efesien].

Kali ini saya [hanya] akan membahas masalah prinsip keadilan [equality].

Banyak yang mempertanyakan sistem keadilan yang dianut oleh UU PPh. Bahkan bagi sebagian orang, pajak merupakan kedzoliman yang nyata [terutama jika mengetahui hasil pemeriksaan pajak dari pemeriksa he .. he..].

Bagi sebagian lain merasa bahwa pajak penghasilan tidak adil.

Lantas bagaimana keadilan dipraktekkan di PPh?

Pajak Penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak SEBANDING dengan kemampuannya untuk membayar. Atau sering juga disebut ability to pay. Ada juga yang menyebut daya pikul.

Kata “sebanding” dalam perpajakan [bukan hanya PPh] diwujudkan dengan tarif yang menggunakan persentase tertentu. Karena menggunakan tarif persentase maka Wajib Pajak yang berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar sebaliknya Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan pada batas tertentu, Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil tidak bayar PPh.

Ada lagi yang menyebutkan keadilan horizontal dan keadilan vertikal.

Apa yang dimaksud dengan keadilan horizontal dan keadilan vertikal?

Supaya lebih jelas saya kutip syarat-syarat keadilan [dikutip dari buku-nya Prof. R. Mansury yang berjudul Pajak Penghasilan Lanjutan] :

[a.] syarat keadilan horizontal :
[a.1.] Definisi Penghasilan : semua tambahan kemampuan ekonomis, yaitu semua tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa, dimasukkan dalam pengertian objek pajak atau definisi penghasilan.

[a.2.] Goblality : semua tambahan kemampuan itu merupakan ukuran dari keseluruhan kemampuan membayar atau “the global ability to pay”, oleh karena itu harus dijumlahkan menjadi satu sebagai objek pajak.

[a.3.] Nett income : yang menjadi ability to pay adalah jumlah netto setelah dikurangi semua biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

[a.4.] Personal Exemption : untuk Wajib Pajak orang pribadi suatu pengurangan untuk memelihara diri Wajib Pajak [di UU PPh 1984 disebut PTKP atau penghasilan tidak kena pajak].

[a.5.] Equal treatment for the equals : jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif pajak sama, tanpa membedakanjenis-jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

[b.] syarat keadilan horizontal:
[b.1.] Unequal treatment for the unequals : yang membedakan besarnya tarif adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis, bukan karena perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan.

[b.2.] Progression : apabila jumlah penghasilan seorang Wajib Pajak lebih besar, dia harus membayar pajak lebih besar dengan menerapkan tarif pajak yang prosentasenya lebih besar.

Mudah-mudahan sekarang pembaca menjadi jelas definisi keadilan menurut pajak berbeda dengan definisi keadilan menurut hukum pidana atau perasaan manusia.

Memang di dunia ini keadilan itu tergantung siapa dan posisi apa. Contoh pertanyaan yang sering saya dapatkan, “Apakah adil jika toko saya dikenakan pajak sedangkan toko sebelah tidak?”

Pertanyaan seperti ini karena si Wajib Pajak diperiksa sedangkan tetangganya tidak diperiksa.

Padahal menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada pengecualian, semua harus dikenakan pajak. Walaupun tidak diperiksa oleh petugas pajak bukan berarti toko sebelah boleh tidak dikenakan pajak!

Senin, 24 Agustus 2020

Cara Memberitahu KPP Bila WP Memilih Tidak Dikenai PPh Final 0,5%



SESUAI dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenakan pajak penghasilan secara final atau PPh Final dengan tarif 0,5%.

Namun, pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak PP 23 atau tidak. Jika Anda memilih tidak menjadi wajib pajak PP 23, maka Anda akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum PPh.

Wajib pajak yang tidak ingin dikenai PPh sesuai PP 23 harus memberitahu terlebih dahulu kepada kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahu kantor pajak jika Anda memilih untuk tidak menjadi wajib pajak PP 23 melalui DJP Online.


Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).


Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.


Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.


Kemudian, login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.


Pada profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih keperluan pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23). Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari Ditjen Pajak


Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan ketentuan umum PPh ini. Pertama, pengenaan ketentuan umum pajak penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak berikutnya.


Kedua, wajib pajak tidak lagi dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23/2018 pada tahun-tahun pajak berikutnya. Ketiga, wajib pajak tidak dapat mengajukan surat keterangan dikenai PP No. 23/2018.


Apabila wajib pajak memiliki surat keterangan maka surat keterangan dikenai PP No. 23/2018 tersebut tidak berlaku lagi. Anda juga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai ketentuan umum pajak penghasilan.


Untuk diingat, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.
Bila sudah yakin, silakan centang kolom ‘saya sudah membaca informasi ketentuan umum pajak penghasilan tersebut di atas’. Setelah itu, silakan klik Submit. Pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh selesai.


Sumber : https://news.ddtc.co.id/cara-memberitahu-kpp-bila-wp-memilih-tidak-dikenai-pph-final-05-23355

Sabtu, 22 Agustus 2020

Baru! Insentif Pajak Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah



JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 yang dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

“Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI),” demikian bunyi keterangan resmi DJP.

Insentif pajak ini, sambung DJP, berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PMK 110/2020, pemerintah juga resmi menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatakan oleh wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Simak artikel ‘PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%’. (kaw)
 
 
Sumber : https://news.ddtc.co.id/baru-insentif-pajak-final-jasa-konstruksi-ditanggung-pemerintah-23321

PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%








JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 berjudul “Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen”. Keterangan resmi itu dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

DJP mengatakan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

“Dari sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%,” demikian bunyi keterangan resmi DJP.


Sama seperti stimulus pajak yang lain, sambung DJP, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).


Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.


Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.


“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020’.
Pengaturan selengkapnya, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. (kaw)

Sumber : https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-terbit-diskon-angsuran-pph-pasal-25-bertambah-jadi-50-23320