Minggu, 30 Agustus 2020

Pengambilan Tiket Antrean Secara Online

Selama ini, masing-masing KPP memiliki aplikasi nomor antrean. Masing-masing KPP menggunakan aplikasi yang berbeda dengan nama yang beda juga.

Mulai 1 September 2020, kantor pusat DJP menyediakan aplikasi dengan nama Akupajak, aplikasi kunjung ke kantor pajak.

Wajib Pajak yang akan berkunjung ke KPP dan Kanwil DJP harus menunjukkan bukti nomor antrean ke Satpam.

Aplikasi Akupajak dapat diakses di kunjung.pajak.go.id

Antrean ini berlaku juga jika Wajib Pajak yang akan bertemu dengan pemeriksa pajak dan AR. Menunya janji temu.

Apakah yang belum punya nomor antrean tidak boleh masuk kantor pajak? Kebijakan diserahkan ke KPP masing-masing. Bisa jadi tidak boleh, bisa juga boleh.

Pajak lebih baik.

Selasa, 25 Agustus 2020

Keadilan dalam pajak

Di bagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut:

Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing

dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Kabarnya, sejak Adam Smith menyusun buku An Inquiry into the Natura and Causes of the Wealth of Nations telah disarankan bahwa perpajakan harus berlandaskan prinsip Equality [keadilan],
Certainty [kepastian],
Convenience [kemudahan], dan
Economy [efesien].

Kali ini saya [hanya] akan membahas masalah prinsip keadilan [equality].

Banyak yang mempertanyakan sistem keadilan yang dianut oleh UU PPh. Bahkan bagi sebagian orang, pajak merupakan kedzoliman yang nyata [terutama jika mengetahui hasil pemeriksaan pajak dari pemeriksa he .. he..].

Bagi sebagian lain merasa bahwa pajak penghasilan tidak adil.

Lantas bagaimana keadilan dipraktekkan di PPh?

Pajak Penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak SEBANDING dengan kemampuannya untuk membayar. Atau sering juga disebut ability to pay. Ada juga yang menyebut daya pikul.

Kata “sebanding” dalam perpajakan [bukan hanya PPh] diwujudkan dengan tarif yang menggunakan persentase tertentu. Karena menggunakan tarif persentase maka Wajib Pajak yang berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar sebaliknya Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan pada batas tertentu, Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil tidak bayar PPh.

Ada lagi yang menyebutkan keadilan horizontal dan keadilan vertikal.

Apa yang dimaksud dengan keadilan horizontal dan keadilan vertikal?

Supaya lebih jelas saya kutip syarat-syarat keadilan [dikutip dari buku-nya Prof. R. Mansury yang berjudul Pajak Penghasilan Lanjutan] :

[a.] syarat keadilan horizontal :
[a.1.] Definisi Penghasilan : semua tambahan kemampuan ekonomis, yaitu semua tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa, dimasukkan dalam pengertian objek pajak atau definisi penghasilan.

[a.2.] Goblality : semua tambahan kemampuan itu merupakan ukuran dari keseluruhan kemampuan membayar atau “the global ability to pay”, oleh karena itu harus dijumlahkan menjadi satu sebagai objek pajak.

[a.3.] Nett income : yang menjadi ability to pay adalah jumlah netto setelah dikurangi semua biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

[a.4.] Personal Exemption : untuk Wajib Pajak orang pribadi suatu pengurangan untuk memelihara diri Wajib Pajak [di UU PPh 1984 disebut PTKP atau penghasilan tidak kena pajak].

[a.5.] Equal treatment for the equals : jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif pajak sama, tanpa membedakanjenis-jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

[b.] syarat keadilan horizontal:
[b.1.] Unequal treatment for the unequals : yang membedakan besarnya tarif adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis, bukan karena perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan.

[b.2.] Progression : apabila jumlah penghasilan seorang Wajib Pajak lebih besar, dia harus membayar pajak lebih besar dengan menerapkan tarif pajak yang prosentasenya lebih besar.

Mudah-mudahan sekarang pembaca menjadi jelas definisi keadilan menurut pajak berbeda dengan definisi keadilan menurut hukum pidana atau perasaan manusia.

Memang di dunia ini keadilan itu tergantung siapa dan posisi apa. Contoh pertanyaan yang sering saya dapatkan, “Apakah adil jika toko saya dikenakan pajak sedangkan toko sebelah tidak?”

Pertanyaan seperti ini karena si Wajib Pajak diperiksa sedangkan tetangganya tidak diperiksa.

Padahal menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada pengecualian, semua harus dikenakan pajak. Walaupun tidak diperiksa oleh petugas pajak bukan berarti toko sebelah boleh tidak dikenakan pajak!

Senin, 24 Agustus 2020

Cara Memberitahu KPP Bila WP Memilih Tidak Dikenai PPh Final 0,5%



SESUAI dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenakan pajak penghasilan secara final atau PPh Final dengan tarif 0,5%.

Namun, pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak PP 23 atau tidak. Jika Anda memilih tidak menjadi wajib pajak PP 23, maka Anda akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum PPh.

Wajib pajak yang tidak ingin dikenai PPh sesuai PP 23 harus memberitahu terlebih dahulu kepada kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahu kantor pajak jika Anda memilih untuk tidak menjadi wajib pajak PP 23 melalui DJP Online.


Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).


Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.


Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.


Kemudian, login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.


Pada profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih keperluan pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23). Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari Ditjen Pajak


Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan ketentuan umum PPh ini. Pertama, pengenaan ketentuan umum pajak penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak berikutnya.


Kedua, wajib pajak tidak lagi dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23/2018 pada tahun-tahun pajak berikutnya. Ketiga, wajib pajak tidak dapat mengajukan surat keterangan dikenai PP No. 23/2018.


Apabila wajib pajak memiliki surat keterangan maka surat keterangan dikenai PP No. 23/2018 tersebut tidak berlaku lagi. Anda juga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai ketentuan umum pajak penghasilan.


Untuk diingat, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.
Bila sudah yakin, silakan centang kolom ‘saya sudah membaca informasi ketentuan umum pajak penghasilan tersebut di atas’. Setelah itu, silakan klik Submit. Pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum PPh selesai.


Sumber : https://news.ddtc.co.id/cara-memberitahu-kpp-bila-wp-memilih-tidak-dikenai-pph-final-05-23355

Sabtu, 22 Agustus 2020

Baru! Insentif Pajak Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah



JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 yang dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

“Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI),” demikian bunyi keterangan resmi DJP.

Insentif pajak ini, sambung DJP, berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PMK 110/2020, pemerintah juga resmi menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatakan oleh wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Simak artikel ‘PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%’. (kaw)
 
 
Sumber : https://news.ddtc.co.id/baru-insentif-pajak-final-jasa-konstruksi-ditanggung-pemerintah-23321

PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%








JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 berjudul “Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen”. Keterangan resmi itu dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

DJP mengatakan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

“Dari sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%,” demikian bunyi keterangan resmi DJP.


Sama seperti stimulus pajak yang lain, sambung DJP, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).


Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.


Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.


“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020’.
Pengaturan selengkapnya, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. (kaw)

Sumber : https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-terbit-diskon-angsuran-pph-pasal-25-bertambah-jadi-50-23320