Rabu, 30 September 2020

Mulai 1 Oktober 2020 eFaktur Ver 3.0



Mulai 1 Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa menggunakan e-faktur versi 3.0. Silakan download aplikasi terbaru melalui https://efaktur.pajak.go.id.



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan



Jasa Konsultan Pajak Moro

                                                                           David
                                 Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                                        KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakMoro #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
#WajibPajak#OrangPribadi

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Batu

                                                                          David
                                 Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                                        KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakTanjungbatu #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
#WajibPajak#OrangPribadi

Selasa, 29 September 2020

akp2i Tanjungbalai Karimun



Kunjungan AKP2I PC Karimun dan PD Kepri ke KPP Pratama Tg. Balai Karimun, temu ramah dgn Pak Sumarno, S.T., M.M, Kepala KPP Pratama Tg. Balai Karimun.


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan






Kamis, 24 September 2020

Cara Update e-Faktur Pajak 3.0

                                                                     David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 






Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).




Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

1.Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

2.Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2

3.Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi      e-Faktur   3.0

4.Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

5.Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0

6.Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2

7.Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Rabu, 16 September 2020

eFaktur 3.0 dan e-bukpot

                                                                  David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



Bahasan hari ini, kesimpulan youtube DJP beberapa hari yang lalu:

efaktur 3.0

1. Pembuatan PK di aplikasi efaktur
2. PM menggunakan menu prepop
3. Prepop PM ditampilkan 3 masa terakhir sebagaimana pasal 9 ayat (9) UU PPN
4. Prepop PM akan ditampilkan, jika PK sudah approved
5. Gak bisa lagi PM menggunakan PK tanpa approved,
6. Deskripsi BKP/JKP harus jelas dan detil bukan pengkodean contoh Binder Clip No 105 Joyko 15mm 12 Doz
7. Deskripsi yang detil memudahkan pengguna PM untuk pengkreditan FP bersangkutan
8. Prepop PM menggunakan sistem Self Assessment , jadi wajib pajak wajib memilah setiap FP
9. Prepop PM hanya ada 3 pilihan B1, B2, atau B3 tidak ada pilihan PM diabaikan
10. PM tetap akan ada di efaktur sepanjang belum dimasukkan ke B1, B2, B3

11. Faktur Pajak dan SPT dilaporkan melalui aplikasi http://web-efaktur.pajak.go.id

12. Diharapkan dengan efaktur 3.0, faktur tidak lagi berupa dokumen kertas tapi cukup elektronik saja

e-bukpot

1. Untuk transaksi Jasa. Pastikan bahwa lawan transaksi berstatus badan dan sudah memiliki NPWP.
2. Jangan bayar tagihan tanpa NPWP.
3. Kontrak dengan badan, maka pembayaran melalui rekening badan dan menggunakan NPWP BADAN
4. mulailah rapi untuk menjalankan kewajiban perpajakan

ebukpot itu berpengaruh ke SPT Tahunan badan

                                                       


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Senin, 14 September 2020

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Balai Karimun

                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Sabtu, 12 September 2020

Jasa Konsultan Pajak Tanjung Balai Karimun ( Karimun)

 
                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Jumat, 11 September 2020

Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP




JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, implementasi penggunaan e-Faktur 3.0 masih dilakukan secara bertahap. Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang sudah terlanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 tapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna?

Terkait dengan permasalahan ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-Faktur 3.0 itu tetap bisa digunakan. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menggunakan sejumlah fitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (11/9/2020).


Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.


Seperti diketahui, dalam aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.


Dengan adanya fitur tambahan dalam ‍aplikasi e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.


“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” imbuh DJP.
Sebagai informasi kembali, mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/terlanjur-menginstal-e-faktur-30-padahal-belum-ditunjuk-ini-kata-djp-23850


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju




Senin, 07 September 2020

Batas Pemberlakuan Tarif Pajak UMKM Badan


                       




                                                                    Oleh
                                                                   David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019

Bagi KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho!

Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma.



#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Kamis, 03 September 2020

Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya




Berikut tahapan pengambilan tiket antrian pajak secara online :

1. Masuk ke website kunjung.pajak.go.id



2. Nanti bakal muncul tab bertulisan DAFTAR, lalu klik



3. Siapkan identitas diri kalian untuk pengisian form



4. Pilih JENIS LAYANAN & WAKTU KUNJUNGAN ke kantor pajak ( KPP) yang diinginkan



5. Nomor tiket dikirim otomatis ke email atau juga bisa tunjukan bukti unggahan nomor tiket melalui screenshoot kepada petugas pada saat ke kantor pajak ( KPP )




6. Ingat, jangan terlambat, Minimal datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih
Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Praktis! Ambil Tiket Antrean Pajak Bisa Online, Begini Caranya, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/08/28/62773/praktis-ambil-tiket-antrean-pajak-bisa-online-begini-caranya

Penulis: Adib Auliawan Herlambang
Editor : Adib Auliawan Herlambang

Suatu Saat NPWP dihilangkan. Cukup NIK


Kemenkeu pastikan penggabungan NPWP dan NIK dalam pembahasan


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demgan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan. Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Saat ini pembahasan terus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. "Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id

Bila hal itu dilakukan, nantinya NPWP dan NIK hanya akan menggunakan satu nomer akun yakni NIK saja. Bahkan nantinya NIK terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk terutama yang berada dalam layanan pemerintah. Yustinus menyampaikan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah. "Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," terang Yustinus.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak. Hingga saat ini persiapan SIN masih dalam pengumpulan dan pengintegrasian data. Namun nomor akun masih berbeda dalam setiap akun layanan.




Sumber : https://amp.kontan.co.id/news/kemenkeu-pastikan-penggabungan-npwp-dan-nik-dalam-pembahasan?__twitter_impression=true