Minggu, 30 Agustus 2020

Pengambilan Tiket Antrean Secara Online

Selama ini, masing-masing KPP memiliki aplikasi nomor antrean. Masing-masing KPP menggunakan aplikasi yang berbeda dengan nama yang beda juga.

Mulai 1 September 2020, kantor pusat DJP menyediakan aplikasi dengan nama Akupajak, aplikasi kunjung ke kantor pajak.

Wajib Pajak yang akan berkunjung ke KPP dan Kanwil DJP harus menunjukkan bukti nomor antrean ke Satpam.

Aplikasi Akupajak dapat diakses di kunjung.pajak.go.id

Antrean ini berlaku juga jika Wajib Pajak yang akan bertemu dengan pemeriksa pajak dan AR. Menunya janji temu.

Apakah yang belum punya nomor antrean tidak boleh masuk kantor pajak? Kebijakan diserahkan ke KPP masing-masing. Bisa jadi tidak boleh, bisa juga boleh.

Pajak lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar