Rabu, 16 September 2020

eFaktur 3.0 dan e-bukpot

                                                                  David
                            Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
                                               KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019 



Bahasan hari ini, kesimpulan youtube DJP beberapa hari yang lalu:

efaktur 3.0

1. Pembuatan PK di aplikasi efaktur
2. PM menggunakan menu prepop
3. Prepop PM ditampilkan 3 masa terakhir sebagaimana pasal 9 ayat (9) UU PPN
4. Prepop PM akan ditampilkan, jika PK sudah approved
5. Gak bisa lagi PM menggunakan PK tanpa approved,
6. Deskripsi BKP/JKP harus jelas dan detil bukan pengkodean contoh Binder Clip No 105 Joyko 15mm 12 Doz
7. Deskripsi yang detil memudahkan pengguna PM untuk pengkreditan FP bersangkutan
8. Prepop PM menggunakan sistem Self Assessment , jadi wajib pajak wajib memilah setiap FP
9. Prepop PM hanya ada 3 pilihan B1, B2, atau B3 tidak ada pilihan PM diabaikan
10. PM tetap akan ada di efaktur sepanjang belum dimasukkan ke B1, B2, B3

11. Faktur Pajak dan SPT dilaporkan melalui aplikasi http://web-efaktur.pajak.go.id

12. Diharapkan dengan efaktur 3.0, faktur tidak lagi berupa dokumen kertas tapi cukup elektronik saja

e-bukpot

1. Untuk transaksi Jasa. Pastikan bahwa lawan transaksi berstatus badan dan sudah memiliki NPWP.
2. Jangan bayar tagihan tanpa NPWP.
3. Kontrak dengan badan, maka pembayaran melalui rekening badan dan menggunakan NPWP BADAN
4. mulailah rapi untuk menjalankan kewajiban perpajakan

ebukpot itu berpengaruh ke SPT Tahunan badan

                                                       


#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar